Rekaman Pencabulan ABG di Tanggamus Viral, Tiga Remaja Ditangkap, Ternyata

Rekaman Pencabulan ABG di Tanggamus Viral, Tiga Remaja Ditangkap, Ternyata

Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan tiga remaja diduga terlibat pencabulan terhadap anak dibawah umur. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung mengamankan tiga remaja, Rabu 14 September 2022. 

Ketiga remaja itu adalah RH (15), AD (17) dan MR (17), warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Mereka diduga terlibat pencabulan dan menyebarkan video asusila.  

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, ketiga remaja diamankan dikediaman masing-masing. 

Penangkapan menindaklanjuti laporan orang tua korban MY (14), warga Kecamatan Kota Agung Barat.

BACA JUGA: 1.577 Honorer Diusulkan Terima BSU BBM

Di mana, orang tua MY tidak terima atas perbuatan ketiga remaja. Bahkan video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.

“Beranjak dari laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Berdasar keterangan saksi-saksi serta alat bukti, ketiga tersangka kami amankan kemarin, Rabu 14 September 2022,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis 15 September 2022. 

Iptu Hendra menuturkan, dari keterangan ketiga tersangka, mereka melakukan pencabulan setelah mencekoki korban dengan minuman keras.

Sebelumnya, tersangka membeli empat botol minuman keras (miras). 

BACA JUGA: Datangi Para Pendemo, Nunik dan Mingrum Gumay Sampaikan Ini..

Saat tidak sadarkan diri, dibawa ke sebuah ruangan di salah satu rumah tersangka, di Kecamatan Kota Agung Timur. 

Di tempat itu, korban dicabuli. Tidak hanya itu. Salah seorang tersangka merekam dan menyebarkan video kepada rekan mereka. 

“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan pada Juli 2022. Namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus,” ujarnya.

Dilanjutkan, salah seorang tersangka, yakni RH merupakan teman dekat korban. Mereka melakukan pencabulan bergantian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: