Rekaman Pencabulan ABG di Tanggamus Viral, Tiga Remaja Ditangkap, Ternyata

Rekaman Pencabulan ABG di Tanggamus Viral, Tiga Remaja Ditangkap, Ternyata

Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan tiga remaja diduga terlibat pencabulan terhadap anak dibawah umur. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Launching Klinik UMKM, Radar Lampung Berkaloborasi dengan Pemkab Pringsewu Akan Gelar Event Kuliner

“Sebelum kejadian, mereka minum-minuman keras sebanyak empat botol. Saat korban tidak sadarkan diri, mereka melakukan perbuatan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.

Iptu Hendra menuturkan, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU RI Nomor 17/2016 tentang Peradilan Anak, pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11/2008 Tentang ITE.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” sebut dia. (*) 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: