Satreskrim Polres Lampung Barat Tangkap Mantan Peratin Diduga Terlibat Korupsi APBPekon

Satreskrim Polres Lampung Barat Tangkap Mantan Peratin Diduga Terlibat Korupsi APBPekon

Mantan Peratin Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung yang diamankan anggota Polres Lampung Barat karena diduga terlibat korupsi.--

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unittipikor Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan MR (50), mantan Peratin Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung.

Ia diduga terlibat korupsi Anggaran pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung tahun anggaran 2021.

MR diciduk di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa 20 September 2022. 

Penangkapan tersangka korupsi APBPekon itu dipimpin Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan didampingi Kanit Tipikor Ipda Rudy Prawira. 

BACA JUGA: Percepat Vaksinasi Booster, Pemkab Tanggamus Surati OPD dan Camat

Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan, MR menjabat sebagai peratin selama dua periode. Yakni tahun 2009-2015 dan 2016-Maret 2022.

"MR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 19 September 2022 setelah dilakukan gelar perkara di Polda Lampung. MR terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBP Lumbok Timur pada bidang pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021," kata AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Proyek fisik tersebut meliputi pembangunan drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon. 

Saat itu, anggaran pembangunan telah dicairkan. Namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

BACA JUGA: Adanya Dugaan Ancaman Pembunuhan, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan

Lalu dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

"Untuk total kerugian negara masih kita hitung. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Lambar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menahan satu tersangka kasus dugaan tipikor peningkatan jembatan Way Batu di Pesisir Barat, Selasa 6 September 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: