Satreskrim Polres Lampung Barat Tangkap Mantan Peratin Diduga Terlibat Korupsi APBPekon

Satreskrim Polres Lampung Barat Tangkap Mantan Peratin Diduga Terlibat Korupsi APBPekon

Mantan Peratin Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung yang diamankan anggota Polres Lampung Barat karena diduga terlibat korupsi.--

BACA JUGA: Anggota Satsamapta Polres Pringsewu yang Tewas Kecelakaan, Hendak Kunjungi Orang Tua

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 339.044.115,75. 

Ini berdasar nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp 1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV E.S. untuk proyek yang dilaksanakan pada 2014 silam tersebut. 

Dalam kasus ini, Aria Lukita Budiwan meminjam perusahaan CV E.S untuk mengikuti lelang. Selanjutnya ia membuka rekening agar ia bisa melakukan pencairan setia termin. 

Aria Lukita juga memerintahkan stafnya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) dan dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama Direktur CV E.S.  

BACA JUGA: Fatikhatul Khoiriyah Pensiun dari Bawaslu Lampung, Rakhmat Husein: Sampai Jumpa di Gelanggang Politik Lain

Seharusnya, pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasar pemeriksaan lapangan oleh ahli teknik Unila, dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

Di antaranya, lataston lapis pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: