Polri Kembali Tunda Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Alasannya Saksi Sakit

Polri Kembali Tunda Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Alasannya Saksi Sakit

FOTO DOK. INSTAGRAM @SEALISYAH - Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan istri Seali Syah Alam.--

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18),” kata Ketut.

Jampidum Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk mengawal penuntasan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau (obstruction of justice) dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Lampung Barat Tangkap Mantan Peratin Diduga Terlibat Korupsi APBPekon

Dari 43 jaksa penuntut umum dibagi menjadi tujuh tim, setiap tim ada enam jaksa yang akan mengawal perkara obstruction of justice ke persidangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id