Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung

Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung

Rangga Sanjaya saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejari Bandar Lampung melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah tahun 2018 dan 2020. 

Satu tersangka kembali ditahan Kejari Bandar Lampung pada Jumat 15 September 2023.

Ya, Kejari Bandar Lampung menetapkan Rangga Sanjaya (CV Sanjaya) sebagai tersangka. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P. Halim menjelaskan, pria berusia 31 tahun itu dipanggil penyidik Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan pada Jumat 15 September 2023.

BACA JUGA:Pj. Bupati Pringsewu: Budaya Lampung Sangatlah Indah dan Kaya Nilai-nilai Luhur

"Setelah memiliki dua alat bukti yang cukup, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Rio Irawan P Halim. 

Rio Irawan P Halim menjelaskan, peran Rangga Sanjaya yakni sebagai subkontraktor pada pengadaan tahun 2020.

Proyek kontainer sampah itu kata Rio ada 70 unit pengadaan di tahun 2020 dan 2018.

"Dia ini subkontraktor untuk pekerjaan kontainer sampah tahun 2020. Meski pemenang lelangnya tersangka EW, namun yang mengerjakan dia," kata Rio. 

BACA JUGA:Tegas! Polres Pringsewu Bakal Tindak Wakga yang Sengaja Bakar Lahan

Modusnya tersangka menggunakan bahan tidak sesuai standar, sehingga timbul selisih berat dari kontrak sebenarnya pada pengadaan kontainer sampah.

Sehingga pada tahun 2020, proyek itu merugi Rp 169 juta. Sedangkan tahun 2018 kerugiannya mencapai Rp 231 juta. 

Sedangkan untuk tersangka EW kata Rio, belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

"Kita sudah dua kali panggil, tetapi tidak hadir. Akan kita panggil lagi yang ketiga kali dalam waktu dekat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: