Tim Saber Pungli Warning Penggunaan Dana BOS, DAK, dan Praktek Jual Beli Kursi Sekolah
Wakapolres Tulang Bawang Kompol Riki Ganjar Gumilar mengingatkan penggunaan BOS dan DAK sekolah. (Foto Humas Polres Tulang Bawang)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungutan Liar (Pungli) Tulang Bawang mengingatkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus (DAK) di lingkungan pendidikan, Kamis 22 September 2022.
Wakapolres Tulang Bawang Kompol Riki Ganjar Gumilar mengatakan, kehadiran Tim Satgas Saber Pungli bukan menjadi momok menakutkan.
Akan tetapi untuk memberikan masukan kepada para Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah agar tidak terjadi pungli di lingkungan sekolahnya karena ketidaktahuan. Terkhusus lingkungan SD dan SMP.
Kompol Ganjar yang juga Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Tulang Bawang mengungkapkan, terkadang Kepala Sekolah dan Bendahara sering terkendala dengan pihak Komite Sekolah dan lainnya yang suka memaksakan kehendak.
BACA JUGA:Tahanan Rutan Menggala Kabur dari RSUD Hingga Kembali Ditangkap di OKI, Begini Kronologinya
"Jika itu terjadi segera minta bantuan kepada Bhabinkamtibmas," ungkap Kompol Ganjar saat mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 di SMP Negeri 3 Banjar Agung.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta untuk berhati-hati dalam penggunaan dana BOS dan DAK.
Ia meminta agar tidak disalahgunakan, serta harus tepat sesuai dengan kebutuhannya.
"Perlu diingat juga, dalam hal penerimaan siswa di tahun ajaran baru, tidak dibenarkan adanya harga dari sebuah kursi. Untuk itu dalam memberikan pelayanan harus jelas SOP-nya," imbuh orang nomor dua di Polres Tulang Bawang itu.
BACA JUGA:Belinya Rokok, Tapi Ambil Handphone, Warga Tulang Bawang Akhirnya Diciduk Polisi
Dengan sosialisasi tersebut, sistem pelayanan di lingkungan sekolah diharapkan dapat semakin baik kedepannya.
Kompol Ganjar kembali menerangkan, Tim Satgas Saber Pungli bukan bermaksud menakut-nakuti.
Akan tetapi berusaha menjadi sandaran bagi pihak sekolah dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari sehingga tidak menabrak aturan yang berlaku.
Kegiatan diikuti oleh 19 Kepala Sekolah tingkat SD beserta Bendaharanya, dan 9 Kepala Sekolah tingkat SMP beserta Bendaharanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: