Ditipu Menantu Terkait Pinjaman Prapensiun dari Bank Syariah, Kasus Selesai Lewat Restorative Justice
FOTO RADAR LAMPUNG/SYAIFUL MAHRUM - Tri Sudarti (kanan), warga Kelurahan Beringinraya, Kemiling, Bandar Lampung, menyelesaikan kasus perbankan lewat peradilan restorative justice.--
RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Kaget dan syok dialami Tri Sudarti (58), warga Kelurahan Beringinraya, Kemiling, Bandar Lampung, terkait pengajuan pinjaman yang diajukan kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI).
Namun sekarang dirinya sedikit lega setelah hal ini bisa diselesaikan lewat peradilan restorative justice.
Kuasa hukum Tri Sudarti, Yopi Hendro, menyatakan, peristiwa ini bermula pada awal Februari 2020. Kliennya ditawarkan Erlan Ramadhan yang merupakan menantunya, fasilitas kredit prapensiun dari BSI.
"Klien saya berminat dengan pinjaman Rp 50 juta," katanya.
BACA JUGA:Saksi Ahli JPU Cabut Tuntutannya pada Sidang Lanjutan Bunda Merry
Pada pertengahan Februari 2022, kata Yopi, pegawai Bank Syariah KCP Metro datang ke rumah kliennya untuk akad kredit.
''Klien saya memberikan persyaratan administratif berupa berkas fotokopi SK pegawai 80 persen, fotokopi SK pegawai 100 persen, dan fotokopi SK pegawai terakhir," ujarnya.
Pada 17 Maret 2022, kata Yopi, pihak Bank Syariah KCP Metro mendatangi kliennya lagi di tempat kerja Puskesmas Rawat Inap Kemiling, Bandar Lampung.
Pihak Bank Syariah KCP Metro meminta legalisir fotokopi SK pegawai 80 persen, fotokopi SK pegawai 100 persen, dan fotokopi SK pegawai terakhir.
BACA JUGA:Perkara Judi Online dengan 27 Tersangka yang Libatkan Selebgram Segera Disidang
Pihak bank juga menginformasikan kepada kliennya bahwa kredit pra pensiun yang diajukan telah disetujui dengan pengajuan Rp 227 juta dan telah dicairkan ke rekening tabungan BSI atas nama Tri Sudarti.
Kliennya kaget karena kredit yang diajukan tak sama dengan yang telah disetujui. Kliennya juga tak pernah menerima uang kredit dan membuat rekening tabungan BSI yang diterbitkan BSI KCP Kalianda, 10 Februari 2022.
"Atas hal ini klien saya merasa dirugikan BSI KCP Metro dan BSI KCP Kalianda hingga melapor ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/8 -576/VI/ 2022/SPKT/LPG, tanggal 4 Juni 2022," ujarnya.
Yopi bersyukur permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik melalui peradilan restorative justice.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: