Ditipu Menantu Terkait Pinjaman Prapensiun dari Bank Syariah, Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

Ditipu Menantu Terkait Pinjaman Prapensiun dari Bank Syariah, Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

FOTO RADAR LAMPUNG/SYAIFUL MAHRUM - Tri Sudarti (kanan), warga Kelurahan Beringinraya, Kemiling, Bandar Lampung, menyelesaikan kasus perbankan lewat peradilan restorative justice.--

BACA JUGA:Lakukan Perusakan Stasiun dan Aniaya Polisi, Sekelompok Warga Diduga Bantu Bandar Sabu Lolos dari TKP

"Alhamdulilah. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Lampung, dalam hal ini Subdit 2 Ditreskrimsus terkhusus Bapak Dirreskrimsus Kombespol Arie Rachman Nafarin. Dimana telah memfasilitasi permasalahan ini lewat Peraturan Kapolri No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkapnya.

Dalam restorative justice, kata Yopi, pihak BSI diwakili kuasa hukumnya Cici Hairiah Dewi. "Pihak BSI telah mengeluarkan surat fasilitas pembiayaan kliennya dinyatakan lunas," katanya.

Terkait Erlan Ramadhan yang awalnya menawarkan fasilitas kredit prapensiun, kata Yopi, telah ditahan di Polres Lampung Selatan. "Namun Erlan ditahan dalam perkara lain yang juga kasus dugaan tipu gelap," ucapnya.

Sedangkan Tri Sudarti mengaku persoalannya telah selesai. "Syukur Alhamdulillah selesai," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: