OTT Hakim Agung MA, Begini Kronologis Penindakan yang Dilakukan KPK

OTT Hakim Agung MA, Begini Kronologis Penindakan yang Dilakukan KPK

Ilustrasi - KPK (IST)--

Dalam kesempatan itu KPK juga ikut menyita uang tunai dalam pecahan asing dolar senilai USD 205.000 atau setara Rp 2,1 miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs pukul 04.21 WIB).

Selanjutnya, secara terpisah KPK juga melakukan pencarian dan melakukan upaya mengamankan terhadap Yosep Parera (YP) selaku pengacara dan Eko Suparno. Keduanya diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

"Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan," ungkap Firli.

BACA JUGA:Wakil Rektor Bidang Perencanaan Unila Pimpin Rapat Penyampaian Kebijakan Penyusunan RKA Pagu DIPA TA 2023

Firli menjelaskan para pihak beserta barang bukti yang diamankan itu kemudian dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung disebut menyerahkan diri ke KPK. Menurut Firli, Albasri juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id