Pengacara Minta Dakwaan AKP Andri Gustami Dibatalkan, Ternyata Begini Alasannya
AKP Andri Gustami setelah menjalani sidang. Foto Anca--
RADARLAMPUNG.CO.ID - AKP Andri Gustami, terdakwa kasus dugaan penyelundupan sabu jaringan gembong narkoba Fredy Pratama mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang digelar di ruang Wirjono Projodikoro, Senin 30 Oktober 2023.
Pengacara AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho dalam eksepsinya menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
Karenanya ia meminta majelis hakim agar memutuskan apakah dakwaan jaksa sudah lengkap atau belum.
BACA JUGA:Bahaya Minum Kopi Dengan Campuran Krimer untuk Kesehatan, Anak Nongkrong Wajib Tahu
"Jia surat dakwaan dibuat dengan kurang cermat, kurang jelas dan kurang lengkap maka surat dakwaan melalui majelis hakim persidangan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Ali Butho saat berdiri membacakan eksepsi.
"Menjadi kewajaran dalam praktik persidangan jika para penasihat hukum terdakwa seringkali was-was terhadap surat dakwaan dan akhirnya meminta kepastiannya kepada majelis hakim untuk diputuskan apakah surat dakwaan sudah cermat, lengkap dan jelas," lanjutnya.
Untuk memahami surat dakwaan jaksa, pihaknya menggunakan pendekatan ilmu hukum tentang metode tafsir teks hukum yang dikenal dengan hermeneutika hukum, dan pendekatan dogmatik hukum dalam menyusun eksepsi ini.
Dalam analisanya, pengacara mengatakan di dalam dakwaan jaksa tidak ada kejelasan mengenai peran terdakwa Andri Gustami.
BACA JUGA:Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia, Lampung Ikut Jawa Barat Jadi yang Terpanas
"Tidak dijelaskan apakah selaku pihak yang menawarkan untuk dijual, ataukah pihak yang menjual, pihak yang membeli, pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika golongan I," ungkap Ali Butho.
Kemudian poin kedua, dalam halaman empat dakwaan jaksa disebut AKP Andri Gustami juga melakukan pengawalan narkoba milik sindikat Fredy Pratama hingga 8 kali yang apabila dihitung berat totalnya mencapai 150 kilogram sabu.
"Tetapi dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang dikatakan dikawal oleh terdakwa," katanya.
Tentu saja ini menimbulkan keheranan bagi kita semua yakni darimana jaksa bisa menyimpulkan berat narkotika yang dikawal oleh AKP Andri Gustami itu benar seberat total kurang lebih 150 Kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: