Peternak Babi di Bhakti Negara Mengaku Miliki Izin, DPMPTSP Way Kanan: Kami Belum Keluarkan Izin PBG
(Foto Dok. Radar Way Kanan)--
BACA JUGA:KPU Way Kanan Gelar Rapat Penetapan PDPB, Ini Hasilnya
Tetapi tim kecamatan Baradatu ketika masuk Rabu, 21 September 2022 lalu tanpa disemprot. "Kami tidak izinkan masuk, apapun alasannya, kecuali kami semprot dahulu," ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Way Kanan Arie Anthoni Thamrin melalui kabid Perizinan Dinas PTSP Way Kanan Merky Defriens mengatakan, terkait ternak babi di Kediri 1 Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu tersebut DPMPTSP Way Kanan belum mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Untuk izin usaha saat ini semua pemohon bisa mendaftarkan usahanya secara mandiri atau dengan kata lain pemohon bisa langsung mendapatkan izin tanpa melalui verifikasi DPMPTSP dikarenakan jenis resiko usahanya rendah, sebagai mana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," jelasnya.
Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
BACA JUGA:Masyarakat Blambangan Umpu Pertanyakan Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan Konservasi Register 42
Tingkatan risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, di antaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021).
"Terkait adanya informasi pengaduan dari masyarakat tentang bau yang diakibatkan oleh keberadaan kandang tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengadakan sidak ke Peternakan tersebut," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: