Iklan Bos Aca Header Detail

Satreskrim Polres Lampung Barat Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Terungkap Karena Ini

Satreskrim Polres Lampung Barat Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Terungkap Karena Ini

--

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Barat menggagalkan penyelundupan benih Lobster di jalan lintas Barat (Jalinbar), Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat. 

Polisi menyita barang bukti 15 plastik bening berisi sekitar tiga ribu benih Lobster pasir dan uang tunai sebesar Rp 2.050.000.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan  mengatakan, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis 22 September 2022, Unit Tipiter dipimpin Ipda Kasiyono mengamankan DS (43), warga Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

"Tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Lambar sebelumnya mencurigai ada dua buah boks yang terdapat tulisan PS, di rumah makan Alfajizah, Pekon Seray," kata kata AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

BACA JUGA: September, 3 Bencana Ini Terjadi di Bandar Lampung, BPBD Petakan 13 Daerah Rawan Bencana

AKP M. Ari Satriawan mengungkapkan, setelah dilakukan pemantauan, seorang laki-laki masuk ke rumah makan Alfajizah. Kemudian mengambil dan membawa dua buah bks tersebut. 

Melihat gelagat yang mencurigakan, akhirnya polisi menanyakan isi dari dua buah boks tersebut. Namun belum sempat dijelaskan, terduga pelaku berusaha melarikan diri.

"Dengan gerak cepat, anggota langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dua buah boks yang berisi benih bening Lobster," jelasnya.

Dilanjutkan, dalam penangkapan tersebut, Unit Tipiter juga menyita dua unit ponsel dan dua kardus berwarna kuning. 

BACA JUGA: Mahasiswa Unila Bentrok, Saling Kejar-kejaran di Depan Gedung Rektorat

Terduga pelaku melakukan perkara setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau penangkapan dan/atau pengeluaran benih bening Lobster. 

Hal itu juga seperti diatur dalam pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 dan/atau pasal 88 juncto pasal 16 1 juncto pasal 106 Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan dan/atau paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 juncto angka 5 Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polres Lambar guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, gabungan Satreskrim Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 9.304.500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: