Pengacara Akan Lapor ke Polda Lampung, Polresta Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Depan Eks Kafe Tokyo

Pengacara Akan Lapor ke Polda Lampung, Polresta Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Depan Eks Kafe Tokyo

Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa--

BACA JUGA:Pemprov Kebut Persoalan Hibah Lahan untuk Sport Center

"Per dua hari sekali harus kontrol ke rumah sakit," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum korban pengeroyokan pelajar di Bandar Lampung, Agus Bhakti Nugroho mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses dan menangkap pelaku pengeroyokan kliennya, atas nama Ahmad Ilham Diki Amandes.

Kasus pengeroyokan yang terjadi di depan eks Kafe Tokyo, Bandar Lampung, pada Sabtu malam 3 September 2022.

Kasus pengeroyokan ini, telah dilaporkan pihak korban ke Mapolresta Bandar Lampung pada Minggu 4 September 2022. Dengan nomor bukti laporan LP/B/2083/IX/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

BACA JUGA:Bangun Digital Payment Ekosistem UMKM, BRI Jalin Kerjasama Layanan Pada Platform AYO SRC

"Kasus korban pengeroyokan pelajar atas nama Ahmad Diki Ilham Amandes sudah biat laporan ke Polresta Bandar Lampung pada hari Minggu tanggal 4 September 2022. Tapi hingga saat ini, sudah berjalannya waktu, dua minggu berjalan, belum satu pun pelaku pengeroyokan yang ditangkap oleh petugas kepolisian," ujar Agus BN dalam keterangannya kepada media, Jumat 16 September 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: