Cabut Papan Reklame Berikut Tiangnya, Lalu Bawa Kabur Pakai Mobil Pick Up

Cabut Papan Reklame Berikut Tiangnya, Lalu Bawa Kabur Pakai Mobil Pick Up

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Dua tersangka pencuri papan reklame (3 dan 4 dari kiri) diamankan Polsek Pekalongan Lampung Timur.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Polsek Pekalongan, Lampung Timur, mengamankan 2 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Masing-masing, AS (19) dan SA (19), warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo Laksono menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian 4 papan reklame pada 8 September 2022 lalu.

Mudusnya, kedua tersangka mencabut papan reklame berikut tiangnya yang berada di Jalan AH Nasution, Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan. Kemudian, barang curian itu dibawa kabur menggunakan 1 unit mobil pick up.  

Berdasarkan laporan pemilik papan reklame dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Pekalongan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ke dua tersangka, Sabtu 24 September 2022. 

BACA JUGA:Siap-Siap, Seruling Emas Bupati Tanggamus Bakal Keliling ke Setiap Kecamatan

Berikut kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa  1 unit mobil pikap merk Isuzu Panther dan besi sisa potongan tiang reklame.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Pekalongan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: