Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat di Kota Agung Barat

Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat di Kota Agung Barat

Tersangka pencurian dengan pemberatan yang ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Polisi berhasil menangkap satu tersangka berinsial RS (32), lelakai yang tinggal di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengatakan, kasus curat tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat 

2 Agustus 2024. Korbannya adalah Setiawan, warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus. 

BACA JUGA:Tersangka Curat Dua Sepeda Motor di Tanggamus, Satu Ditangkap, Dua DPO

BACA JUGA:Tersangka Curat 31 Juta di Tanggamus Lampung Ditangkap, Satu Masih Buron

Korban Setiawan menyadari rumahnya dibobol maling sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu ia terbangun dan mencari ponsel yang sebelumnya diletakkan di meja tengah. 

Ketika tidak menemukan ponsel, ia membangunkan istrinya, Yuni Sapnita. Namun sang istri juga mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi.

Saat memeriksa kondisi rumah, Setiawan melihat jendela samping rumah dalam kondisi terbuka. Ada bekas congkelan dan kunci gerendel jendela rusak. 

"Menyadari bahwa ia menjadi korban pencurian, Setiawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung,” kata Kapolsek Kota Agung AKP Amsar dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.

BACA JUGA:Perhatikan! Ini 5 Faktor Penyebab Pembubuhan e-Meterai CPNS 2024 Gagal Terbaca

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Pembubuhan E-Materai yang Tepat Pada Seleksi CPNS 2024

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RS berikut barang bukti satu unit ponsel. 

"Tersangka RS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu, 1 September 2024," sebut AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, 3 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: