Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat di Kota Agung Barat

Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat di Kota Agung Barat

Tersangka pencurian dengan pemberatan yang ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

AKP Amsar menyebutkan, RS mengakui ia beraksi sendirian. Dirinya masuk ke rumah korban dengan membuka jendela menggunakan obeng kecil. 

"Setelah berhasil masuk, ia mengambil handphone milik korban dan segera melarikan diri," ujarnya.

BACA JUGA:Sosok Wakapolda Termuda di Indonesia, Anak Mantan Kapolri yang Jadi Jenderal di Usia 45 Tahun

BACA JUGA:Alumni Akpol 1996 yang Jadi Kapolda dan Wakapolda, Empat Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri 2024

Saat ini RS dan barang bukti ponsel berikut kotaknya diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lelaki itu terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: