Untuk Gaji dan Tunjangan 1.166 P3K, Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 98 Miliar

Untuk Gaji dan Tunjangan 1.166 P3K, Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 98 Miliar

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Permasalahan penggajian 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru di tahun 2022 diprediksi tidak akan terjadi untuk tahun 2023 mendatang.

Sebab, dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 telah dimasukan Rp 98 miliar untuk gaji dan tunjangan 1.166 P3K selama 2023.

Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, gaji dan tunjangan P3K guru Kota Bandar Lampung formasi 2021 aman, karena telah masuk KUA-PPAS.

Namun, dirinya meminta para P3K guru untuk tidak berharap pemerintah akan merapel gaji 2022. Sebab, Pemkot hanya akan mengakomodir gaji 2022 untuk November dan Desember 2022.

BACA JUGA:Viral, P3K Guru Bandar Lampung Curhat ke Kopi Johny, Eva Dwiana Beri Penjelasan

"Di 2023 dalam KUA-PPAS sudah masuk Rp 98 miliar untuk gaji dan tunjangan P3K. Itu sudah kita siapkan," ujar Sukarma Wijaya saat konferensi pers di Pemkot Bandar Lampung, Senin 26 September 2022.

Terkait rencana pemerintah pusat akan membuka P3K formasi guru tahun 2022, terhadap sisa alokasi dari pembukaan P3K formasi 2021, pihaknya belum mengalokasikan anggarannya.

Menurut Sukarma, pada APBD murni 2023 mendatang, Pemkot Bandar Lampung masih menganggarkan gaji dan tunjangan P3K untuk 1.166 P3K.

Namun, Sukarma mengklaim berdasarkan perhitungan dalam proses perekrutan formasi 2022 tersebut sampai September 2023, masih dapat diakomodir dari yang telah dianggarkan sebelumnya.

BACA JUGA:Buntut Viralnya P3K Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris, DPRD Kota Minta Pemkot Serahkan SPMT Pada Oktober

"Masih cukup untuk mengatasi sampai September 2023 dan bisa ditambahkan dalam APBD Perubahan 2023," ucapnya. 

Sehingga, lanjut Sukarma, Pemkot Bandar Lampung akan menyesuaikan. Dari pada pemkot menerka-nerka jumlah P3K yang akan diterima, menurutnya Lebih baik dipastikan terlebih dahulu jumlah P3K yang diterima.

"Baru di APBD Perubahan kita anggarkan kekurangannya. TAPD bersama Ketua DPRD sudah mencatat," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Senin 19 September 2022 lalu telah mendatangi KemenPAN-RB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: