Lembaga Ini Kelola Seleksi Masuk PTN 2023, Jalur Mandiri Tetap Ada, Tapi

Lembaga Ini Kelola Seleksi Masuk PTN 2023, Jalur Mandiri Tetap Ada, Tapi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi menyampaikan skema baru seleksi masuk perguruan tinggi lengkap dengan logo barunya.--

BACA JUGA: Viral, P3K Guru Bandar Lampung Curhat ke Kopi Johny, Eva Dwiana Beri Penjelasan

"Subtansi pemerintah juga berubah, menjadi jalur prestasi minimal 20 persen. Unila tahun lalu mencapai 70 persen dan tahun ini akan tingkatkan menjadi 30 persen,” kata Dr. Mohammad Sofwan Effendi, Senin 26 September 2022. 

Untuk jalur tes, siapapun yang lolos dengan passing grade tertentu, itu yang lolos. 

Tahun ini Unila sudah meloloskan 57 persen dan akan dinaikkan menjadi 60-65 persen. 

”Sisanya, baru jalur mandiri, paling tinggi 15 persen. Walaupun diizinkan sampai 30 persen, kalau tidak terpenuhi kepada dua jalur tersebut," papar Dr. Mohammad Sofwan Effendi.

BACA JUGA: Buntut Viralnya P3K Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris, DPRD Kota Minta Pemkot Serahkan SPMT Pada Oktober

Direktur Sumber Daya Kemendikbud Ristek ini menuturkan, jalur mandiri masih dibutuhkan dan penting karena diatur dalam UU Nomor 12/2012 tentang Penddikan Tinggi. 

"Isinya mewajibkan ada jalur mandiri. Kemudian dengan jalur mandiri ini kita ingin menarik mahasiswa lokal di Provinsi Lampung untuk bersaing secara internal. Dan kita ingin anak-anak Lampung ini maju. Maka dibuka jalut mandiri," tegas Dr. Mohammad Sofwan Effendi.

Dilanjutkan, Kementerian sedang menyusun proses penerimaan melalui jalur mandiri. 

”Jadi konsepnya, ketika jalur tes dan seleksi selesai, maka rektor akan mengumumkan sisa kuota. Dengan persiapan yang sudah disiapkan pusat. Begitupun kriteria, mengikuti pusat,” urainya. 

BACA JUGA: Resmi, LTMPT Tidak Lagi Tangani Seleksi Mahasiswa Baru pada Tahun Depan

Jika jalur mandiri ada tambahan, maka universitas akan melapor dan mengkordinaskan ke kementerian.  

”Kemudian pengawas dari internal dan masyarakat akan kita libatkan. Jadi nanti ada website. Bisa dilaporkan di situ, kalau ada hal-hal mekanisme bisa disertai bukti awal (kecurangan,  Red). Namanya whistle blowing," tegas Dr. Mohammad Sofwan Effendi. 

Sementara, Plt. Ditjen Dikti Prof. Nizam mengungkapkan latar belakang dileburnya LTMPT sebagai penyelenggara tes, karena tata kelola dalam lembaga tersebut tidak baik.

"Selama ini seleksi masuk perguruan tinggi LTMPT ini sifatnya adhoc, jadi seperti kepanitian. Setap tahun SK, kemudian berjalan dan seterusnya,” kata Prof. Nizam saat mengunjungi Unila belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: