Rp23,5 Miliar Anggaran Pemprov Untuk Bayar Gaji PPPK

Rp23,5 Miliar Anggaran Pemprov Untuk Bayar Gaji PPPK

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung sudah menganggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan nilai Rp23,5 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan pada Selasa, 27 September 2022 untuk gaji PPPK sepanjang 2022 sebesar Rp23,5 miliar.

"Jumlah Rp23,5 miliar itu untuk PPPK sebanyak 361 orang. Mereka terdiri dari guru dan penyuluh pertanian," kata Marindo, di Kantor Gubernur Lampung.

Dia mengatakan sejak awal tahun, atau pertama kali pengangkatan PPPK di Pemprov Lampung pembayaran gaji sudah diberikan.

BACA JUGA:Akhirnya, Korban yang Hilang di Pantai Canti Lamsel Ditemukan

Dananya, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk dalam APBD Provinsi Lampung 2022.

"Jadi memang penganggaran nya itu bersumber dari DAU. Namun tetap masuk kedalam APBD," katanya.

Menurut Marindo, pengaturan gaji ini sudah termuat dalam surat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Nomor : S-98/PK/2021 pada 25 Juni 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.

Didalam surat ini disebutkan sehubungan dengan surat kami sebelumnya Nomor S-46/PK/2021 tanggal 31 Maret 2021 terkait Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Alokasi DAU TA 2021, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

BACA JUGA:Instruksikan Peningkatan Produksi Padi, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Larang Alih Fungsi Lahan

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021. Adapun pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).

2. Dapat diinformasikan bahwa kebutuhan formasi PPPK sudah tercantum sebagai bagian dari belanja wajib, yaitu paling sedikit sebesar 25% dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU), sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dan menyampaikan laporannya kepada Pemerintah Pusat. Adapun besaran kebutuhan penggajian PPPK masing-masing daerah dengan memperhatikan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini.

3. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Sebagaimana penjelasan di atas, maka alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: