3 Kali Setubuhi Siswi Kelas 1 SMP, Buruh Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi
BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga BBM, Pemkab Tulang Bawang Siapkan Dana Rp7,9 Miliar untuk Bantu Masyarakat
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: