Gaji Aman, Winarti Harap PPPK Cetak Generasi Penerus yang Hebat

Gaji Aman, Winarti Harap PPPK Cetak Generasi Penerus yang Hebat

Bupati Tulang Bawang Winarti menyampaikan gaji PPPK akan cair pada awal Oktober 2022. (Foto Dinas Kominfo Tulang Bawang)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Tulang Bawang Winarti berharap para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mencetak generasi penerus yang hebat.

Selain itu, PPPK yang juga garda terdepan pendidikan di Tulang Bawang tersebut diharapkan menjadi suri tauladan yang baik bagi para peserta didik.

"Para PPPK yang sudah menerima SK (surat keputusan) harus semakin semangat dalam mencetak generasi penerus yang hebat. Jaga kesehatan, integritas, gotong royong, dan syiarkanlah hal-hal yang baik dan positif," pesan Winarti kepada para PPPK, Rabu 28 September 2022.

Tidak lupa, Winarti juga mengharapkan PPPK untuk bersinergi dengan 25 program bergerak melayani warga (BMW) Pemkab Tulang Bawang dalam membangun daerah. Khususnya di bidang pendidikan.

BACA JUGA:3 Kali Setubuhi Siswi Kelas 1 SMP, Buruh Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi

Setelah menerima SK, para PPPK langsung mendapat kabar baik soal gaji mereka.

Winarti memastikan gaji para PPPK akan dibayarkan pada awal Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan Winarti saat menghadiri rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II atas raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa 27 September 2022.

Winarti menjelaskan, untuk membayar gaji PPPK pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp12 miliar.

BACA JUGA:Program Ambulans untuk Kampung Dilanjutkan Tahun Depan, Intip Besaran APBD Tulang Bawang 2023

Anggaran tersebut akan dibayarkan kepada para PPPK dari September sampai dengan Desember 2022. Anggaran itu bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2022.

"Semua sudah dibahas di dalam badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah," kata Winarti.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bantu mensosialisasikan bahwa penganggaran gaji PPPK telah disepakati dan hasil pembahasan bersama dalam APBD perubahan tahun 2022 dan APBD tahun 2023.

"Pada tahun anggaran 2023 sudah termaktub di dalamnya ada untuk pembayaran PPPK sebesar Rp42 miliar, termasuk gaji 13 dan gaji 14 mereka," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: