Pasutri Asal Lombok Selundupkan Sabu 2,4 Kg

Pasutri Asal Lombok Selundupkan Sabu 2,4 Kg

Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung memberikan kesaksian dalam kasus dugaan sabu 2,4 kg. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Santri di Pesisir Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Dijerat Pasal Ini

Jaksa penuntut umum Avi Yunianto mendakwa keduanya dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: