Curi Tas Wartawan Saat Sholat, Warga Lamteng Diringkus
AS (16), tersangka pencuri tas milik salah satu wartawan saat menjalani sholat zuhur di Masjid Pemkab Lampura. (Foto Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk tersangka pencurian tas milik salah seorang wartawan saat sholat berjamaah di masjid komplek perkantoran Pemkab setempat, pada 20 September 2022 lalu.
Tersangka berinisial AS (16) warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah (Lamteng).
Dia dibekuk saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Negeri Katon, Selagai Lingga.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, tersangka dibekuk Kamis sore 29 September 2022, setelah pihaknya menerima laporan korban Adi, salah seorang wartawan, yang telah kehilangan tas berisi handphone, dompet, dan surat-surat berharga lainnya.
BACA JUGA:BRI Kolaborasi dengan Majoo Berikan Solusi Digital untuk Merchant di Indonesia
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung lakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka. Lalu anggota bergerak dan langsung meringkus tersangka berikut barang buktinya.
"Mendapatkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak dan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian," kata Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi, Sabtu 30 September 2022.
Dijelaskan Eko, selain tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lampura, dan akan diproses lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Wakil Ketua Umum I PB Wushu Indonesia Iwan Kwok, Bai Ren Cheng Jin
Sementara itu, AS di hadapan penyidik mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan saat itu memang dirinya berpura pura ikut sholat Dzuhur berjamaah, dan mengambil tas korban yang diletakkan dalam masjid.
Setelah berhasil menggondol tas korban, dirinya mengambil handphone dan uang tunai, lalu tas tersebut dibuangnya.
Tersangka juga mengakui bahwa uang tunai itu dia gunakan untuk bermain judi sabung ayam di wilayah Selagi Linga Lamteng.
"HP belum sempat saya jual. Kalau uang itu saya pakai untuk berjudi sabung ayam," ujar remaja putus sekolah tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: