Aksi Pengerusakan Rumah di Kopri Raya, Kuasa Hukum Berikan Bukti Tambahan

Aksi Pengerusakan Rumah di Kopri Raya, Kuasa Hukum Berikan Bukti Tambahan

Ari Chandra Gutama (Kuasa Hukum dari Stefanus Djawanto) saat memasuki ruangan Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa, 4 Oktober 2022. Foto Anggi Rhaisa/Radarlampung.co.id- -

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengikuti petunjuk Jaksa. "Masih kelengkapan berkas, mudah-mudahan lengkap dan segera kita P21 ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: