Aksi Pengerusakan Rumah di Kopri Raya, Kuasa Hukum Berikan Bukti Tambahan
Ari Chandra Gutama (Kuasa Hukum dari Stefanus Djawanto) saat memasuki ruangan Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa, 4 Oktober 2022. Foto Anggi Rhaisa/Radarlampung.co.id- -
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengikuti petunjuk Jaksa. "Masih kelengkapan berkas, mudah-mudahan lengkap dan segera kita P21 ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: