Aksi Pengerusakan Rumah di Kopri Raya, Kuasa Hukum Berikan Bukti Tambahan

Aksi Pengerusakan Rumah di Kopri Raya, Kuasa Hukum Berikan Bukti Tambahan

Ari Chandra Gutama (Kuasa Hukum dari Stefanus Djawanto) saat memasuki ruangan Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa, 4 Oktober 2022. Foto Anggi Rhaisa/Radarlampung.co.id- -

BANDARLAMPUNG , RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi pengerusakan rumah kini di Korpri Raya kini memasuki babak baru.

Ari Chandra Gutama, Kuasa Hukum Pelapor Stefanus Djawanto memberikan bukti baru kasus perusakan yang melibatkan lebih dari satu orang.

Saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa, 4 Oktober 2022 , Ari Chandra mengatakan, bukti yang diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan sekitar sepuluh orang pelaku melakukan pengrusakan. 

"Hari ini (Selasa, 4 Oktober 2022) kami berikan bukti tambahan rekaman CCTV ke penyidik Polresta Bandar Lampung. Kedepannya kita mau ada BAP tambahan oleh penyidik," jelas Chandra di Mapolresta pada  Selasa, 4 Oktober 2022.

BAP tambahan tersebut, lanjut Chandra untuk memberikan keterangan tambahan kasus pengrusakan di rumah kliennya Stefanus Djawanto di Kelurahan Korpri Raya. 

Chandra juga menceritakan bahwa kronologis asal mula dugaan aksi bar-bar sekelompok orang melakukan pengrusakan pagar hingga bangunan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Kecamatan Sukarame terekam kamera pengawas CCTV.

Ironisnya perkara pengrusakan milik keluarga kliennya Stefanus Djawanto sudah berjalan satu tahun sejak Maret 2021 di Satreskrim Polresta Bandar Lampung belum juga mendapatkan titik terang.

Chandra juga mengatakan kasus tersebut seperti jalan ditempat, hanya menyeret satu orang tersangka. Padahal lanjut dia, berdasarkan rekaman CCTV ada sekitar sepuluh orang lebih yang merusak pagar hingga bangunan menggunakan mobil crane.

"Sejauh ini baru satu orang, sudah ditahan padahal jelas direkaman CCTV sedikitnya sepuluh orang ada yang membawa mobil crane serta merusak pagar, bangunan dan kendaraan," ujarnya.

Ia menerangkan, berawal dari pembatalan sertifikat hak milik orang tua stefanus yang berdiri sejak tahun 1990 perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak yang mengkalim tanah milik keluarga Stefanus  melakukan pengrusakan  bangunan tanpa menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Atas dasar itu klien akhirnya melapor ke Polresta Bandar Lampung karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama," jelas Ari. 

Dalam rekaman CCTV juga  terlihat jelas ada keterlibatan  diduga oknum pengacara inisial YP. "Kalau saya lihat di CCTV itu diduga ada pengacara inisial YP dan B yang turut serta melakukan  pengrusakan," kata Chandra. 

Chandra berharap kedepan semua pelaku yang terlihat jelas dalam rekaman CCTV bisa segera tertangkap. "Harapan kita bisa diproses cepat dan bisa P21 sampai ke Kejaksaan, semua pelaku ditangkap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: