Pemkot Bandar Lampung Akan Gunakan Dana BTT untuk Bayar Gaji PPPK Oktober
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan. Foto Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung siap jalankan permintaan Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk membayar tiga bulan gaji 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, wali kota Bandar Lampung telah mengamini permintaan Itjen Kemendagri tersebut.
Di mana, kata Ram'dhan, Pemkot Bandar Lampung sendiri telah menganggarkan gaji 1.166 guru PPPK sebanyak dua bulan untuk November dan Desember 2022.
"Itu sifatnya imbauan, tapi bunda mengiakan. Sesuai perintah beliau, kita bayar (tiga bulan dari Oktober, red)," ujar Ram'dhan saat ditemui di Pemkot Bandar Lampung, Kamis 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:Eks Kadis DLH Penuhi Panggilan Kejati Lampung, Datang Irit Bicara
Anggaran yang dibutuhkan untuk satu bulan gaji 1.166 guru P3K ini, menurut Ram'dhan sekitar Rp 4,5 miliar.
Sehingga, Pemkot Bandar Lampung akan menggunakan anggaran dari Dana BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk membayar tambahan satu bulan gaji untuk Oktober.
Di mana, APBD Perubahan 2022 Kota Bandar Lampung telah diketuk palu dan saat ini masih tahap evaluasi di Pemprov Lampung.
"Ya banar, P3K mulai digaji sejak Oktober. Terkait tanggal berapa gajiannya tergantung OPD-nya mengajukan, kalau sudah diajukan, tinggal kita bayarkan," tuturnya.
BACA JUGA:BSI Dorong Digitalisasi Ponpes Melalui Digitren
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bandar Lampung diminta Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendagri membayar gaji 1.166 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setidaknya untuk tiga bulan.
Artinya, Pemkot Bandar Lampung diminta membayar gaji PPPK guru formasi 2021 tersebut mulai dari Oktober, November, dan Desember 2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengaku siap mematuhi dan menindak lanjuti keputusan dari pemerintah pusat terkait pembahasan penganggaran untuk menggaji guru P3K di tahun 2022.
Wiyadi mengatakan, saat ini DPRD Bandar Lampung belum mendapat rekomendasi resmi Itjen Kemendagri pasca rapat bersama Pemkot Bandar Lampung.
BACA JUGA:Gubernur Ajak Ormas Jaga Kesejukan dan Kedamaian Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: