Pemkab Tanggamus Sampaikan Tiga Raperda Kepada DPRD
Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Tipu Puluhan Juta dengan Janjikan Korban Masuk Kerja
”Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Tanggamus. Yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di kabupaten yang kita cintai ini,” pungkas AM. Syafi'i.
Menanggapi disampaikannya ketiga raperda ini, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, pembahasan akan mulai dilakukan pada 17 Oktober 2022 mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: