Pemkab Tanggamus Sampaikan Tiga Raperda Kepada DPRD
Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Grand Opening, Ada Promo Menarik di Alfamidi Super Pringsewu
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28h Undang-Undang Dasar Tahun 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Seperti diketahui, aktivitas manusia dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan konsisten.
Kemudian, berdasar ketentuan pasal 63 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup dalam satu Peraturan daerah.
”Karenanya perlu untuk membentuk peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.
Selanjutnya, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah.
Satu hal yang mungkin tidak menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan alih fungsi lahan adalah dampak yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan tersebut, sehingga pemetaan lahan pertanian melalui sistem informasi geospasial diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat dalam menginventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan relevan.
Data luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, akibat alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah menjadi non sawah sehingga perlu dilakukan perubahan.
Sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.
Terkait hal ini, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Untuk itu diperlukan masukan dan saran dari DPRD, demi kesempurnaan produk hukum yang nantinya akan berlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: