20 Oknum Polisi Diduga Langgar Kode Etik dalam Insiden Kanjuruhan

20 Oknum Polisi Diduga Langgar Kode Etik dalam Insiden Kanjuruhan

Aksi 1000 lilin dukungan untuk tragedi kanjuruhan malang----

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tegas dari Kapolri ini merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," katanya, Jumat 7 Oktober 2022.

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Waspada! Ini Titik Rawan Longsor dan Banjir di Pesisir Barat

Yakni Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops. Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Security Officer SS. 

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam, dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tegasnya.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran kode etik yakni enam personel Polres Malang (FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA) serta 14 personel dari Satbrimobda Jatim (AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC,YF, TF, MW, dan WAL). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: