Begini Penjelasan Kemnaker RI Soal Gagal Lolos Verivali Bank yang Sebabkan Gagal Salur BSU
FOTO AKUN TWITTER @KEMNAKERRI - Penjelasan Kemnaker RI, Gagal Lolos Verivali Bank dan Gagal Salur BSU 2022--
RADARLAMPUNG.CO.ID –Penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) harus dilakukan sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker No.10 tahun 2022.
Dilansir radarlampung.co.id dari akun resmi Twitter @KemnakerRI pada Jumat, 7 Oktober 2022, Kementerian Ketenagakerjaan dalam cuitannya menuliskan, pemerintah dihimbau untu terus melakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data calon penerima BSU.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran atau penerima dan akuntabilitas dalam proses penyaluran BSU tahun 2022.
Jika terdapat data yang gagal pada proses verifikasi dan validasi dalam penyaluran BSU 2022, artinya ada ketidaksesuaian data dalam kriteria penerima BSU tersebut.
BACA JUGA:Heboh, Pria Bercelana Loreng Terekam CCTV Pukul Security Shopee
Jika tidak lolos dalam proses verifikasi dan validasi (verivali) bank, artinya rekening dari calon penerima bantuan ditemukan tidak aktif atau sudah tidak valid.
Ketidak-aktifan atau ketidak-validan rekenink bank calon penerima bantuan bisa menjadi salah satu faktor belum ditetapkannya buruh/pekerja tersebut sebagai penerima BSU 2022.
Adapun jika yang bermasalah adalah gagal salur, dari hasil verifikasi dan validasi (verivali) bank rekening calon penerima sudah dinyatakan aktif dan sudah ditetapkan sebagai penerima.
Namun setelah ditransfer secara sistem rekening tersebut berubah statusnya dari aktif menjadi tidak aktif. Itulah yang membuat BSU menjadi gagal disalurkan.
BACA JUGA:Saat Sedang Sepi, Buruh Curi Motor di Parkiran Kantornya Sendiri
Data yang tidak lolos verivali dan gagal salur, nantinya akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbarui.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap, masyarakat juga bisa turut berperan aktif untuk dapat melakukan update atau pemutakhiran data rekening sebagai calon penerima BSU melalui HRD Perusahaannya bekerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: