Tenaga Honor RSUD Pringsewu Mengeluhkan Datanya Tak Terakomodasi, Anggota Dewan Bakal Surati Kemenpan RB

Tenaga Honor RSUD Pringsewu Mengeluhkan Datanya Tak Terakomodasi, Anggota Dewan  Bakal Surati Kemenpan RB

Ilustrasi berkas pendataan tenaga honorer. (Foto Dok. Pixabay).--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tenaga honor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu mengeluhkan tak  dapat terakomodasi di pendataan Tenaga honor non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Anggota DPRD Pringsewu Sudiyono pun meminta pihak terkait memperjuangkan hak-hak para tenaga kesehatan tersebut.

Pendapat tenaga honorer tersebut sesuai dengan Peraturan Menpan RB bernomor B 1511 yang diedarkan 22 Juli 2022  tentang Pendataan Tenaga Honor Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

DPRD Pringsewu juga akan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

BACA JUGA:Gandeng Kemendikbudristek, BNPT Beri Beasiswa untuk Anak Muda Papua

Surat tersebut ditindaklajuti melalui langkah inventarisasi melalui aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendataan tersebut bukan unuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Namun  untuk memetakan tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah sebagai data  dasar non ASN.

"Kami   mendengar keluhan para tenaga medis non ASN. Sementara mereka sudah puluhan tahun mengabdikan dirinya yang memiliki keilmuan profesi kesehatan  tidak diberikan peluang dalam pendataan yang diminta Menpan RB," kata Sudiyono.

BACA JUGA:Melesat dengan Transformasi, BRI Terus Garap Pertumbuhan Baru UMKM

Terlebih, saat menghadapi masa Pandemi Covid-19, tenaga kesehatan non ASN juga ikut beradu nyawa demi menyelamatkan jiwa manusia.

"Surat edaran Permenpan RB cukup jelas. Saya berharap  untuk dapat menindaklajuti persoalan yang dihadapi para pejuang kesehatan Covid-19 Kabupaten Pringsewu," lanjut  anggota DPRD dari fraksi Gerindra tersebut.

Anggota DPRD Pringsewu Maulana M Lahuddin menambahkan, ada aspirasi tenaga kesehatan (nakes) non ASN di bawah naungan RSUD dan puskesmas yang tak bisa masuk data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami sudah mendengarnya langsung dari tenaga kesehatan yang juga dihadiri direktur dan kadiskes (kepala dinas kesehatan)," ungkap Maulana M Lahuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: