Polresta Bandar Lampung Tilang 445 Pengendara melalui Etle, Warga Minta Perubahan Rekayasa Lalu Lintas
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung Ipda Gunawan saat menunjukkan bentuk surat Konfirmasi Etle--
BACA JUGA:Pasca Kenaikan BBM, PAD Provinsi Berpotensi Naik
Ipda Gunawan menjelaskan bagi para pelanggar yang tidak mengetahui cara menindaklanjuti Etle, bisa datang ke Unit Etle Polresta Bandarlampung.
"Jika tidak dikonfirmasi hingga waktu yang ditentukan, pada saat bayar pajak, surat kendaraan akan terkena blokir," imbuhnya.
Terpisah, Edi (40) warga Kaliawi yang sering melintasi jalan H.Agus Salim meminta Satlantas Polresta Bandar Lampung maupun Dinas Perhubungan agar merubah rekayasa lalu lintas di jalan tersebut.
Sebab, jalan yang satu arah membuat seringnya pengendara melanggar di jalan itu.
BACA JUGA:DPO Curanmor Tewas Ditembak
"Sepertinya jalan H.Agus Salim itu perlu ada perubahan rekayasa lalu lintas. Sebab banyak warga Kaliawi yang melanggar di jalan itu karena melanggar rambu. Coba kalau dibuat dua arah, banyak warga yang tidak melanggar," katanya.
Edi menjelaskan, banyaknya pengendara yang melanggar, salah satunya karena ada kebutuhan mendesak. Dia mencontohkan, saat warga Kaliawi ingin membeli BBM di daerah palapa, pengendara itu akan kembali lagi ke arah kaliawi. Hal ini yang melanggar Etle.
Tidak hanya itu, ada warga didaerah itu juga ingin ke pasar Tamin ataupun menjemput anaknya di sekolah Ar-raudah. Mereka akan pulang lagi melalui jalan H.Agus Salim.
BACA JUGA:RUSAK LAGI!
"Makanya, kami mengusulkan agar ada perubahan rekayasa lalu lintas di Jalan H.Agus Salim menjadi 2 arah, jangan satu arah. Kalau alasannya macet. Kan bisa dibuat rekayasa tidak boleh tembus ke jalan Kartini. Pengendara hanya boleh melintas tapi tidak boleh tembus ke jalan Kartini," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: