Sempat Dibantar, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Iwan Palera Meninggal di RSUD Abdul Moeloek

Sempat Dibantar, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Iwan Palera Meninggal di RSUD Abdul Moeloek

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Iwan Parela terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hi. Abdul Moeloek, Sabtu 8 Oktober 2022 malam.

Informasi yang dihimpun, Iwan Palera meninggal dunia lantaran sakit gula yang ia derita.

Dikonfirmasi, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandarlampung, Arian Adi Wibowo Minggu 9 Oktober malam membenarkan Iwan Palera meninggal dunia.

Arian menjelaskan awalnya pada Sabtu 8 Oktober pagi sekitar pukul 8.00 WIB, Iwan Palera kondisinya lemas. Oleh petugas Rutan, Iwan kemudian dibawa ke RS Airan Raya untuk mendapat pertolongan medis.

BACA JUGA:Akibat Jalan Berlubang, Pria Berumur 61 Tahun Ini Alami Lakalantas Tunggal

"Sekitar pukul 8.30 WIB kami bawa ke RS Airan yang terdekat. Kondisinya saat itu ngedrop, tapi masih sadar," ujar Arian. Pihaknya kemudian menghubungi pihak keluarga.

Setelah membawa terdakwa Iwan Palera ke RS Airan Raya. Rutan Bandarlampung kemudian menghubungi jaksa dan juga Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

"Pukul 10.00WIB, Kemudian kami komunikasi ke pihak jaksa dan pengadilan. Karena dia kan tahanan titipan PN. Kemudian kami serahterima kan terkait penjagaannya ke jaksanya ibu Irma selaku jaksa penuntut umum," kata Arian.

Pada pukul 23.00 WIB, dirinya melalui dr. Bambang yang merupakan dokter Rutan kemudian mendapat informasi bila Iwan Palera meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek.

BACA JUGA:Jumlah Vaksin Meningitis Terbatas, Calon Jemaah Umroh Yang Ingin Vaksin Wajib Daftar Online di KKP

"Jam 11 saya dapat kabar dari dokter Bambang, ia mendapat informasi dark jaksa Bu Irma almarhum meninggal di RS Abdul Moeloek jam 21.00 WIB," ungkapnya.

Ditanya terkait apakah almarhum sudah dimakamkan, Arian mengaku tidak tahu.

"Kami tidak tahu, karena proses penyerahan ke keluarga dilakukan jaksa," kata Arian.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tilang 445 Pengendara melalui Etle, Warga Minta Perubahan Rekayasa Lalu Lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: