Terlalu! Dua Maling di Tanggamus Gasak Motor di Rumah Duka

Terlalu! Dua Maling di Tanggamus Gasak Motor di Rumah Duka

Dua tersangka curat yang diamankan anggota Polsek Kotaagung. FOTO DOKUMEN POLRES TANGGAMUS--

BACA JUGA: Fakta-fakta Pembunuhan Ibu Kandung

“Mereka membobol motor menggunakan kunci T dan alat kejahatan telah dibuang tersangka. Saat ini masih dalam pencarian,” sebut AKP I Made Sudastra.

Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan kedua maling motor tersebut. Mereka ditangkap Jumat, 7 Oktober 2022. 

"Tersangka RW saat berada di kontrakan Jalan Ir. Juanda Kuripan dan RI saat berada di jalan raya Pasar Madang,” kata AKP I Made Sudastra.

AKP I Made Sudastra melanjutkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J warna biru garis putih milik korban.

BACA JUGA: Tega! Oknum Guru Ini Lakukan Pencabulan di Hadapan Teman Korban Sembari Beri Ancaman

“Saat diamankan, sepeda motor korban telah berubah warna menjadi hitam dop. Perubahan warna dilakukan tersangka agar tidak terdeteksi,” sebut dia. 

AKP I Made Sudastra menuturkan, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kotaagung. Keduanya akan dijerat dengan  pasal 363 KUHP.

“Ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: