Konsumsi Ekstasi, Dua Pasang Muda-Mudi Diamankan di Tempat Hiburan Malam

Konsumsi Ekstasi, Dua Pasang Muda-Mudi Diamankan di Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Polres Lampung Timur mengamankan 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka terdiri dari 2 lelaki dan 2 perempuan.

Tersangka laki-laki adalah MY (30), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur; dan IM (31), warga Depok, Jawa Barat.

Sedangkan tersangka perempuan adalah DR (25) dan DW (27), warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.

BACA JUGA:Geger! Warga Gadingrejo Temukan Mayat Bayi di Kolam Bekas Pembuangan Sampah

Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satres Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 2 pasang  muda-mudi tersebut saat sedang berada di tempat hiburan malam, Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Senin 10 Oktober 2022. 

Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 butir pil warna hijau dan 2 butir pecahan pil berwarna hijau berlogo kerang yang diduga  narkotika jenis ekstasi, serta 1 lembar kertas berwarna putih.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: