Perkara Karomani Cs, KPK Panggil Guru MTSN Tanjung Karang sebagai Saksi

Perkara Karomani Cs, KPK Panggil Guru MTSN Tanjung Karang sebagai Saksi

Ali Fikri. Foto: JPNN.com----

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.

Pemeriksaan terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 untuk tersangka Karomani Cs. 

Kali ini, KPK memanggil saksi bernama Tugiyo, guru MTSN Tanjung Karang.

Pemeriksaan saksi dilakukan di kantor KPK di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pria Diduga ODGJ Nekat Curi Uang Rp 496 Ribu dari Kotak Amal Masjid Miftahul Huda

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Tugiyo, Guru MTSN Tanjung Karang," ujarnya pada Radar Lampung pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Namun belum diketahui apa kaitannya guru MTSN Tanjung Karang tersebut diperiksa oleh KPK.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022.

BACA JUGA:Waspada! Beruang Madu Berkeliaran, Rusak Kebun Jagung

Tiga kampus itu yakni Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (Unri) Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti.

Diantaranya dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Karomani Cs. yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan. 

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: