Mulai 12 Oktober 2022, Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan

Mulai 12 Oktober 2022, Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan

Ilustrasi paspor.--

BACA JUGA:Truk Ayam Jadi Korban Google Map, Terjun ke Sungai Gegara Disuruh Putar Balik

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau menginjak usia 21 tahun.

"Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," jelas Widodo Ekatjahjana. 

BACA JUGA:Update Terbaru, Ini Bocoran Kapan Liga Indonesia Kembali Digelar

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin 10 Oktober 2022.

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Widodo Ekatjahjana menambahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: