Operasi Zebra Krakatau di Pringsewu, Tercatat 1.303 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Zebra Krakatau di Pringsewu, Tercatat 1.303 Pelanggaran Lalu Lintas

Kasatlantas Iptu Khoirul Bahri menyatakan, ada 1.303 kasus pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2022. --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.IDSatlantas Polres Pringsewu memberikan tindakan kepada lebih dari 1.000 pengendara dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2022

"Sejak dimulainya Operasi Zebra, 3-12 Oktober hari ini, kami telah melakukan penindakan terhadap 1.303 pelanggar lalu lintas," kata Kasatlantas Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu 12 Oktober 2022. 

Dari 1.303 pelanggaran tersebut, 1.264 ditindak melalui teguran simpatik. Sisanya 38 pelanggar lain, ditindak dengan menggunakan tilang.

Penindakan tilang diberikan kepada pengemudi kendaraan dengan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain atau berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

BACA JUGA: Aspri Hotman Paris Berikan Pendampingan Pada Anak di Bawah Umur Korban Asusila Asal Lampura

"Seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu, kendaraan barang yang tanpa alasan tertentu dipergunakan untuk mengangkut orang, melawan arus dan over dimension overload (ODOL)," tegas Iptu Khoirul Bahri.

Selain pelanggaran lalu lintas, tercatat terjadi dua kecelakaan lalu lintas. Yakni di jalan lintas barat Km 30-31 Pasar Gadingrejo dengan melibatkan dua unit sepeda motor. Kemudian lakalantas di Jalan KH Gholib Pringsewu Utara yang juga melibatkan dua unit sepeda motor.

"Tak ada korban jiwa. Namun setidaknya mengakibatkan lima orang mengalami luka ringan dan kerugian materil mencapai Rp 2,5 juta," urainya. 

Sebelumnya Iptu Khoirul Bahri mengatakan, ada tujuh sasaran prioritas yang menjadi target Operasi Zebra Krakatau. 

BACA JUGA: Sadis! Bayi yang Dibuang di Gadingrejo Dilahirkan Paksa

Yaitu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur dan berboncengan dengan sepeda motor lebih dari satu orang.

Sasaran selanjutnya, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak menggunakan safety belt serta berkendara dalam pengaruh alkohol. 

Lalu berkendara melawan arus lalu lintas dan  berkendara melebihi batas kecepatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: