Terduga 3 Predator Kejahatan Seksual Didakwa 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Terduga 3 Predator Kejahatan Seksual Didakwa 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.--


JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga terduga predator kejahatan seksual terhadap remaja di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tapanuli Utara.

Mereka yakni masing-masing berinisial  BAS,  APDH, dan DH, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Dengan dakwaan telah melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016  ayat (2) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun  penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Setelah membaca dakwaan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terduga 3 predator ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada JPU.

BACA JUGA:Kadin Serahkan Hibah Generator Oksigen untuk RSUD Pesawaran

Dimana JPU telah mendakwa secara cermat terhadap  terduga pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda masing-masing terdakwa Rp 5 miliar.

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak berharap, Majelis Hakim PN Tapanuli Utara yang menangani perkara kejahatan seksual mengabulkan dakwaan JPU.

Mengingat, kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan 3 predator ini merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Diminta, majelis hakim atas perkara ini pantas mengabulkan dakwaan jaksa.

BACA JUGA:Buah Kopi Takengon Aceh sampai ke Amerika Serikat, Ini Buah Pemberdayaan UMKM BRI

"Jangan main-main terhadap perkara kejahatan seksual terhadap anak ini. Korban menderita secara sosial dan mengalami stres dan depresi," jelas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Oleh karenanya, atas perkara ini, diharapkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini jangan sampai 'masuk angin'.

Namun, Komnas Perlindungan Anak percaya, Majelis Hakim dalam menangani kasus kejahatan seksual bergerombol  (gengRAPE) ini tidak akan pernah 'masuk angin' dan akan bertindak  profesional dalam memeriksa perkara kejahatan luar biasa ini.

Dari pengalaman empirik Komnas Perlindungan anak,  setiap kasus  kejahatan seksual yang diadili selalu dihukum berat dan maksimal. Dan diyakini tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak.
BACA JUGA:Tujuh Jam Diperiksa, Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KdRT

"Demikianlah harapan Komnas Perlindungan Anak yang akan terjadi PN Tapanuli Utara," kata Arist Merdeka Sirait yang terpilih kembali melalui mekanisme Forum Nasional Perlindungan Anak di Parapat pada 10 September 2022/

Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan persnya, ketiga terdakwa ini adalah 3 dari 10 pelaku.

Sebanyak 7 diantaranya, usia anak di bawah 15 tahun yang sudah dihukum PN Tapanuli Utara.

Hukuman masing-masing 9 bulan dengan hukuman sosial diserahkan kepada megara untuk mendapat pembinaan.
BACA JUGA:Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Pastikan Harga Beras Bulog Tak Akan Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: