Ditahan Atau Tidak, Nasib Rizky Billar Ditentukan Malam Ini
FOTO INSTAGRAM.COM - Rizky Billar dikeluarkan dari host D’Academy 5.--
"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Dinas PMD Mesuji Tingkatkan Pelayanan Mandiri Smart Village Berbasis Digital
Billar masih jalani proses pemeriksaan penyidik Sastreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Keputusan untuk menahan suami Lesti Kejora tersebut ditentukan oleh penyidik.
"Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Terancam Ditinggalkan olehShin Tae-yong, Ini Alasannya
Ditetapkan Tersangka
Penyidik Polres Metro Jakarata Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, berdasar pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrs Metro Jakarta Selatan, status Rizky Billar dinaikkan.
Yakni dari saksi terlapor menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," sebut Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2022.
Kombes Endra Zulpan menuturkan, Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan memerksa Rizky Billar terkait kasus KdRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id