Belasan Sepeda Motor Berknalpot Racing Terjaring Operasi Zebra Krakatau 2022 di Mesuji

Belasan Sepeda Motor Berknalpot Racing Terjaring Operasi Zebra Krakatau 2022 di Mesuji

Polres Mesuji jaring sepeda motor berknalpot racing. (foto dok. radarlampung.co.id) --

MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID - Belasan unit sepeda motor berknalpot bising tidak standar asli (racing) terjaring dalam kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2022.

Operasi Zebra Krakatau 2022 yang dilakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji di wilayah hukum Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Jumat 14 Oktober 2022.

Kasatlantas Polres Mesuji Iptu. Wahyu Dwi Kristanto mengatakan, jajarannya melakukan penertiban bukan tanpa alasan.

Sebab, sudah banyak keluhan dari masyarakat terhadap penggunaan knalpot racing sepeda motor yang membuat kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

BACA JUGA:75 Persen Pelajar Takut Berbicara di Hadapan Publik, SMA Tunas Mekar Gandeng UIN untuk Melatih Public Speaking

"Ini merupakan kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2022 yang dilakukan Satlantas Polres Mesuji untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar yang membuat kebisingan warga. Pagi ini sudah ada 15 yang kita jaring," ujarnya. 

Bahkan, kata Kasatlantas, larangan pemakaian knalpot bising pada sepeda motor pun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

"Dan belasan kendaraan sepeda motor yang terjaring dalam penertiban itu telah kami data di Satlantas Polres Mesuji. Kemudian, kami meminta mereka kepada para pemilik kendaraan tersebut untuk segera mengganti knalpot racing itu ke knalpot standar aslinya," kata dia. 

"Kami tidak mengizinkan sepeda motor itu dibawa pulang sebelum diganti knalpotnya. Dan bagi pemilik diwajibkan mengganti knalpotnya di kantor Satlantas," lanjut Kasatlantas. 

BACA JUGA:Antisipasi Penyelewengan, Dinas Pendidikan Mesuji Pantau Pembangunan di Sekolah

Selain itu pengendara yang terjaring, baru bisa membawa pulang kendaraannya jika sudah mengambil knalpot bawaan asli (standar) dan menggantinya serta menunjukan bukti surat kendaraan yang lengkap. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: