Terungkap, Ini Alasan AKBP D Dapat Perintah Irjen Teddy Minahasa Ambil Sabu Seberat 5 Kilogram
Dari barang bukti sabu 41,4 Kg yang diungkap Polres Bukittinggi, sebanyak 5 Kg kabarnya dijual oleh Irjen Teddy Minahasa ke Mami Linda senilai Rp 300 juta. (polri.go.id-Polri)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menerangkan bahwa anggota Polda Sumatera Barat AKBP D diduga mengambil dengan diam-diam sabu seberat 5 kilogram.
Sabu tersebut disinyalir berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Tujuan AKBP D yaitu untuk menghilangkan jejak, sebagaimana melansir Fin.
Cara yang digunakan yakni mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
BACA JUGA:602 Peserta Panwaslu Lampura Jalani Tes Tertulis
"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," beber Kombes Mukti, Jumat 14 Oktober 2022.
Dari pengakuan sementara, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengambil sabu-sabu tersebut berdasarkan perintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Yang mana, Irjen Teddy Minahasa dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram sabu-sabu yang akan dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi, dengan total barang bukti itu mencapai 41 kilogram.
BACA JUGA:Pendapatan Daerah Lampung Diproyeksi Naik Rp 630 Miliar
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," ungkap Mukti.
Kini, Teddy pun telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin