Terungkap, Ini Alasan AKBP D Dapat Perintah Irjen Teddy Minahasa Ambil Sabu Seberat 5 Kilogram

Terungkap, Ini Alasan AKBP D Dapat Perintah Irjen Teddy Minahasa Ambil Sabu Seberat 5 Kilogram

Dari barang bukti sabu 41,4 Kg yang diungkap Polres Bukittinggi, sebanyak 5 Kg kabarnya dijual oleh Irjen Teddy Minahasa ke Mami Linda senilai Rp 300 juta. (polri.go.id-Polri)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menerangkan bahwa anggota Polda Sumatera Barat AKBP D diduga mengambil dengan diam-diam sabu seberat 5 kilogram.

Sabu tersebut disinyalir berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi. 

Tujuan AKBP D yaitu untuk menghilangkan jejak, sebagaimana melansir Fin.

Cara yang digunakan yakni mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas. 

BACA JUGA:602 Peserta Panwaslu Lampura Jalani Tes Tertulis

"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," beber Kombes Mukti, Jumat 14 Oktober 2022.

Dari pengakuan sementara, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengambil sabu-sabu tersebut berdasarkan perintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Yang mana, Irjen Teddy Minahasa dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur. 

AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram sabu-sabu yang akan dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi, dengan total barang bukti itu mencapai 41 kilogram.

BACA JUGA:Pendapatan Daerah Lampung Diproyeksi Naik Rp 630 Miliar  

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," ungkap Mukti. 

Kini, Teddy pun telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin