Soal Penerapan Seragam Adat, Disdikbud Lampung Bakal Buat Begini
Kemendikbud Ristek memberlakukan aturan seragam adat di sekolah jenjang SD hingga SMA. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Diduga Dianiaya Guru usai Upacara Bendera, Siswa SMA Lapor ke Polresta Bandar Lampung
Tak hanya itu. Pengaturan tersebut juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Didakwa Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J
1. Jenis seragam sekolah dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah, yaitu:
- Pakaian Seragam Nasional
- Pakaian Seragam Pramuka.
- Pakaian Seragam Khas Sekolah
- Pakaian adat
BACA JUGA: Dua Bocah Asal Pringsewu Tewas Tenggelam di Sungai Way Tebu
Dalam aturan terbaru tersebut, juga disebutkan dalam pasal 4, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).
2. Model dan warna seragam sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: