Bunda Merry Dituntut 7 Bulan Penjara, PH Bereaksi
Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Aktivis Perempuan Bunda Merry, Rabu 19 Oktober 2022.--
BACA JUGA:Holding Ultra Mikro Tunjukkan Kinerja Impresif, 23,5 Juta Nasabah Rasakan Manfaatnya
"Apa yang menjadi dasar tuntutan JPU justru terbukti berbalik dengan fakta persidangan. Karenanya kami berharap kepada Mejalis Hakim yanng mulia untuk memutus perkara sesuai persidangan dan memutus bebas Bunda Merry," terangnya.
Agenda sidang selanjutnya, penyampaian pledoi rencananya hanya sehari setelah pembacaan tuntutan, pada Hari Kamis 20 Oktober 2022 mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: