Jaksa Tuntut Berbeda 4 Terdakwa Kasus Korupsi Kontainer Sampah, Mantan Kabid Dituntut Paling Tinggi
Keempat terdakwa beranjak dari kursi pesakitan setelah mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (22/2). -Foto Rizky Panchanov/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah tahun 2018 dan 2020 dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 22 Februari 2024, keempat terdakwa dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah yakni Ismed Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Lalu Widiyanto merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 yang merupakan rekanan sebagai Direktur CV Widya Karya Mandiri.
Kemudian Eko Wahyudi penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020 dan Rangga Sanjaya selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Usulkan 330 Formasi Dalam Rektrutmen CPNS 2024, Untuk Rinciannya...
Jaksa menuntut Widiyanto, Eko Wahyudi dan Rangga Sanjaya dengan penjara selama 15 bulan penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Widiyanto, Eko Wahyudi dan Rangga Sanjaya dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata jaksa penuntut umum Tegar Satria Mandala.
Jaksa juga mengganjar mereka dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan untuk tersangka Widiyanto jaksa mengganjarnya dengan pengembalian uang kerugian negara Rp 230 juta.
BACA JUGA:Lansia, Coba Konsumsi 3 Makanan Sehat yang Baik Ini
Sementara Eko Wahyudi diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 169 juta.
Apabila tidak diganti maka harta benda mereka akan disita dan dilelang setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap, namun apabila tidak membayar maka diganti dengan penjara selama 15 bulan.
Sedangkan Ismed Saleh dituntut lebih tinggi yakni penjara selama 18 bulan penjara.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ungkap jaksa Tegar Satria Mandala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: