Penghasilan Tak Sesuai, Sewa Tempat di Pasar Bandar Jaya Mahal
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Lamteng melakukan pembinaan kepada PKL Pasar Bandar Jaya Plaza, Rabu 19 Oktober 2022. (foto dok. radarlampung.co.id) --
BACA JUGA:Kerugian Kebakaran Ponpes di Pringsewu Capai Ratusan Juta
"Kita sudah panggil pemilik ruko. Kita sampaikan bahwa masa berlaku HGU telah berakhir 13 Juli 2021. Kita minta segera memperpanjang HGU," katanya.
Zulfikar Irwan melanjutkan, langkah ini dilakukan untuk mendapatkan PAD.
"Kita butuh duit. Butuh PAD untuk membangun Lampung Tengah. Pada akhirnya nanti kembali kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait surat kesepakatan sebelumnya HGU berakhir 2025 sesuai yang disampaikan para pedagang melalui Asosiasi Pedagang Pasar Bandar Jaya, Zulfikar Irwan menyatakan, pihaknya memiliki data HGU berakhir 13 Juli 2021.
BACA JUGA:Soal Gangguan Ginjal Akut, Diskes Pringsewu Kirim Edaran ke Faskes Tingkat Pertama
"Para pemilik ruko juga memegang sertifkat HGU itu. Silakan dibaca oleh para pedagang," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pedagang Pasar Bandar Jaya menyampaikan keberatan dan penolakan terkait rencana Pemkab Lampung Tengah untuk melakukan perpanjangan sewa atas ruko, toko, kios, dan los hamparan pada Juli 2022.
Keberatan ini disampaikan saat meminta bantuan penyelesaian masalah ini kepada kuasa hukum Sopian Sitepu di Bandar Lampung.
Ketua Asosiasi Pedagang Bandar Jaya Malia Herlina menyatakan keberatan dan penolakan ini karena berpegang teguh terhadap kesepakatan antara para pedagang Pasar Bandarjaya yang diwakili oleh ketua Himpunan Pedagang saat itu, Pemkab Lampung Tengah yang diwakili oleh Sekkab, dan pengembang pembangunan Pasar Bandar Jaya saat itu.
BACA JUGA:Dampak Longsor, Dua Rumah di Lampung Barat Terancam Ambruk, Begini Kondisinya
"Para pihak telah menyepakati bahwa jangka waktu para pedagang dapat menempati ruko, toko, kios, dan los hamparan di Pasar Bandarjaya adalah selama 22 tahun sejak 2003 sampai 2025," katanya.
Kesepakatan tiga pihak itu, kata Malia, juga dipertegas/dikuatkan lagi dengan surat penegasan dari Pemkab Lampung Tengah yang dibuat oleh Sekkab saat itu.
"Menyatakan bahwa masa waktu perjanjian untuk para pedagang dapat berdagang di bangunan/tempat berdagang di Pasar Bandarjaya adalah sampai dengan 2025," ujarnya.
Kesepakatan ketiga pihak itu, kata Malia, dibuat karena pada 2001 sesuai janji dan/atau kewajiban dari pengembang dan Pemkab Lampung Tengah saat itu untuk dapat merenovasi gedung-gedung bangunan di Pasar Bandar Jaya yang seharusnya selesai pembangunan, sampai Oktober atau November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: