Penghasilan Tak Sesuai, Sewa Tempat di Pasar Bandar Jaya Mahal

Penghasilan Tak Sesuai, Sewa Tempat di Pasar Bandar Jaya Mahal

Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Lamteng melakukan pembinaan kepada PKL Pasar Bandar Jaya Plaza, Rabu 19 Oktober 2022. (foto dok. radarlampung.co.id) --

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Bandar Jaya Plaza, Lampung Tengah, lebih memilih berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Pasalnya, para pedagang ini enggan menempati lokasi yang disediakan Pemkab Lamteng karena sewa yang mahal.

Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah No.16/2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 tentang Penjualan dan Usaha; Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Lamteng melakukan pembinaan kepada PKL, Rabu 19 Oktober 2022.

Pembinaan langsung dilakukan langsung oleh Kabid 1 Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Ibrahim; Kasi Penyidik dan Penyelidikan Eka Setianingsih; serta anggota Bidang 1 Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Lamteng.

BACA JUGA:Sebulan Wajib Militer, Kang Tae Oh Tampil Gagah di Foto Terbaru dengan Seragam Militer

Kasi Penyidik dan Penyelidikan Eka Setianingsih menyatakan pihaknya melakukan pembinaan PKL di belakang dan samping Pasar Bandarjaya Plaza.

"Khususnya PKL yang menempati trotoar dan bahu jalan. Kita meminta pedagang menempati lokasi yang telah disediakan UPTD Pasar," katanya. 

Dari keterangan para pedagang, ada keinginan menempati tempat yang layak.

"Kami sudah tanyakan ke PKL. Faktor PKL tidak mau pindah ke lokasi yang disediakan, salah satu alasannya karena sewa tempat mahal. Tidak sesuai dengan penghasilan yang didapatkan pedagang," ujarnya.

BACA JUGA:Tampil Cantik, Lisa Blackpink dan Aktris Zhao Lusi Jadi Trending Topik di Weibo

Eka menyatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Pasar Bandarjaya Plaza mengenai relokasi tempat penjualan PKL.

"Ini memang harus dirapatkan dahulu untuk relokasi. Jika kita tertibkan kalau tidak ada tempat relokasi, nanti malah akan berakibat fatal dan menimbulkan masalah. Penegakan perda untuk menertibkan PKL agar mau direlokasi adalah upaya terakhir. Sekarang ini pembinaan dahulu," tegasnya. 

Pada bagian lain, diberitakan sebelumnya, desakankan Pemkab Lampung Tengah agar para pedagang Pasar Bandar Jaya memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) ternyata untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pasar Lampung Tengah Zulfikar Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: