Catat! Lima Obat yang Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Ambang Batas

Catat! Lima Obat yang Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Ambang Batas

Ilustrasi obat terlarang. (Pixabay)--

BACA JUGA:Banjir Bandang di Pesisir Barat, Jalinbar Terancam Putus

BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru. Dan BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal berikut:

a. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

b. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

BACA JUGA:Dekranasda Lampung Timur Dukung Peningkatan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

c. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal. 

d. Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

Demikian Lima Obat yang Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Ambang Batas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: