Mata Korbannya Kelilipan, Pelaku Curas Seketika Cabut Kunci Motor

Mata Korbannya Kelilipan, Pelaku Curas Seketika Cabut Kunci Motor

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

BACA JUGA:Subvarian Omicron XBB Masuk Indonesia, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

"Motor korban dibawa rekan tersangka yang diamankan. Sekarang sedang dalam pengejaran. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: